Panitia Pengawasan Pemilihan Umum Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu pada masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Garut, Lamlam Musrofah S.Com.I., Msc. bertempat di Aula kevamatan Bungbulang , Jumat (01/12/23).
Acara tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua sekaligus kordiv SDMO Panwaslu kecamatan Bungbulang Suripto S.Pd. Dalam sambutan tersebut ketua Panwaslu Kecamatan Bungbulang menyampaikan laporan tahapan-tahapan pengawasan kampanye yang sudah dilaksanakan oleh Panwaslu beserta para PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) se Kecamatan Bungbulang. Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan kinerja para PKD, tetap menjaga kekompakan, dan menjaga netralitas, serta mampu mengajak masyarakat agar dapat berpartisipasi mengawal jalannya Pemilu 2024 agar terlaksana secara Luber, Jurdil, sukses tanpa ekses.
Selanjutnya sebagai narasumber pembinaan aparatur pengawas pemilu Lamlam Musrofah S.Com.I., Msc. Menekankan
‘’Pentingnya pengawas pemilu memahami regulasi tentang Pemilu, jadwal kampanyeu, dan zona kampanye, sehingga dapat mengidentifikasi permasalahan-permasalahan pelanggaran kampanye, pelaksanaan Pemilu 2024 hanya tinggal kurang lebih dua bulan lagi, tanggal 14 Pebruari yang biasanya dijadikan hari kasih sayang, sekarang berubah menjadi hari kasih suara. saat ini masa kampanye sudah tiba, selaku pengawas pemilu rekan-rekan harus memahami regulasi, agar dilapangan dapat melakukan identifikasi masalah pelanggaran kampanye, zonasi kampanye, mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk pemasangan APK, pertemuan terbuka atau pertemuan tertutup, walau diakui sampai saat ini belum ada pemberitahuan, atau surat edaran resmi dari KPU Garut, kami akan mencoba melakukan Koordinasi” ungkapnya.
Selain itu dalam kesempatan yang sama beliau mengungkapkan;
“ Semoga kita masih bisa bersama-sama sampai dengan Pilkada, karena kemungkinan tidak akan ada seleksi calon pengawas pemilihan di pilkada, akan tetapi Bawaslu akan melakukan evaluasi, hal itu untuk mengukur kinerja pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa, agar betul-betul melakukan pekerjaan sesuai tupoksinya masing-masing, serta harus dibarengi dengan kepatuhan sesuai dengan tingkatanya”. Ujarnya
Lebih lanjut beliau menyampaikan, Perbawaslu 15 tahun 2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan, serta Perbawaslu. 3 tentang Polhub.
‘’Bagaimana kita bisa bekerja secara cepat dan disiplin jika tidak memahami regulasi, karena dilapangan pasti menemukan hal-hal yang tidak tercantum dalam Undang-undang. Karena dilapangan itu dinamis, maka perlu dilakukan pembinaan, antara lain:
1. Peningkatkan kapasitas;
2. Pengawasan kinerja; dan
3. Penyelesaian pelanggaran kinerja.
Adanya kepatuhan, kepatuhan dari PKD ke Panwascam, dari Panwascam ke Bawaslu, itu tidak bisa tawar menawar atau di tolak, karena harus ada kesolidan. Poinya sebagai PKD Tidak boleh berbuat sesuatu yang menurut kita benar padahal itu tidak boleh. Pengawasan kinerja bisa dilakukan dengan supervisi, pemantauan, dan sidak, Karena kita hari ini ada infonya tidak ada rekrutmen baru untuk pilkada, akan ada proses evaluasi, mana yang akan terus bareng-bareng, mana yang tidak. Rekrutmen baru terkesan tidak efektif, Karena kita tidak butuh orang yang baru belajar. Untuk menyelamatkan diri dari evaluasi perbaiki kinerja, dan bekerja sesuai koor nya’’. Pungkasnya.
Dalam kesempatan itu pula peserta pembinaan melakukan poto bersama dan meneriakan tagline pemilu,“Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu”.
(Kontributor: Kordiv PPPS Panwaslu Bungbulang)