Bungbulang, Kamis (8/1/2026) — Kecamatan Bungbulang melaksanakan kegiatan Pembinaan Perangkat Desa Hasil Seleksi Tahun 2025 sebagai upaya meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta profesionalitas perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan pembinaan tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang mengatur secara jelas struktur organisasi, kedudukan, tugas pokok, dan fungsi perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Camat Bungbulang, Benni Yandiana, S.Sos., A.Kp., M.Si., selaku narasumber dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa perangkat desa yang telah dinyatakan lulus seleksi Tahun 2025 diharapkan mampu bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab sesuai dengan peran masing-masing dalam struktur pemerintahan desa.
“Perangkat desa merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Garut Nomor 18 Tahun 2016 menjadi hal yang wajib dikuasai,” ujar Camat Bungbulang.
Lebih lanjut disampaikan bahwa melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan perangkat desa dapat segera beradaptasi dengan lingkungan kerja, memahami mekanisme pelayanan publik, serta mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pembinaan ini menjadi bagian dari komitmen Kecamatan Bungbulang dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur desa guna mewujudkan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.